KUPANG, KOMPAS.com - Kapolsek Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda JSB, penganiaya warga setempat akan menjalani sidang pelanggaran disiplin Polri pada Sabtu (28/8/2021).
"Rencana sidang pelanggaran disiplin akan digelar, Sabtu besok," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Kronologi Lengkap Kapolsek di NTT Mabuk dan Aniaya Warga, Sempat Keluarkan Senjata Api
Anam menyebut, sidang pelanggaran disiplin itu akan dipimpin Wakil Kapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan.
"Sesuai surat perintah Kapolres yang sudah dikeluarkan, yang pimpin sidang Pak Wakapolres," kata Anam.
Menurut Anam, pihaknya saat ini hanya fokus untuk proses pelanggaran disiplin. Sedangkan terkait perbuatan pidana masih menunggu perkembangan beberapa waktu ke depan.
"Soalnya korban lapor kejadian itu di Provos," kata Anam.
Baca juga: Aniaya Warga hingga Babak Belur, Kapolsek di NTT Dicopot dan Ditahan
Sebelumnya, Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT, berinisial JSB, dicopot dari jabatannya.
JSB dicopot gara-gara menganiaya Yopi Jermias Dami, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kasus penganiayan itu, dilaporkan korban di Polres Rote Ndao.
"Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan di sel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Minggu (22/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.