PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Terhitung sejak 26 Juli hingga 23 Agustus 2021 atau selama PPKM berjilid-jilid, tercatat sebanyak 182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pada PPKM Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, terdapat 16 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.
"Denda administrasi dari tempat usaha yang melanggar selama PPKM tahap satu berjumlah Rp 7,8 juta," kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Kemudian, lanjut dia, pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3-9 Agustus 2021, ada 26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 10.550.000.
Lalu, PPKM Level IV tahap ketiga dari tanggal 10-23 Agustus 2021, terdapat lagi sebanyak 140 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi.
Denda yang terkumpul mencapai Rp 42.950.000.
"Jadi, sejak PPKM tahap satu hingga tahap tiga, ada 182 tempat usaha yang diberi sanksi denda administrasi. Total denda yang terkumpul berjumlah Rp 61,3 juta," sebut Iwan.
Selain tempat usaha, kata dia, juga terdapat 91 orang warga yang diberikan sanksi denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level IV.