JEMBER, KOMPAS.com – DPC PKB Jember meminta agar regulasi yang mengatur honor bagi para pejabat dari kematian pasien Covid-19 dicabut.
Sebab, hal tersebut dinilai tidak etis dan menyakiti hati rakyat.
“Selama regulasi itu tidak dicabut, maka siapa pun bupatinya pasti akan ada di setiap kegiatan,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Menurut dia, kegiatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasti ada nama bupati di dalamnya sebagai pengarah.
Baca juga: Terima Honor Rp 70 Juta, Bupati Jember: Saya Berikan pada Keluarga yang Meninggal karena Covid-19
Konsekuensinya, ada honor dalam setiap kegiatan itu karena masuk dalam struktur.
“Gaya seperti itu harus diubah,” ujar dia.
Pihaknya mengusulkan diganti dengan tunjangan kinerja agar kerja setiap pejabat tersebut terukur.
Pejabat yang memiliki kerja baik maka pantas mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan apa yang dikerjakan.
“Saya usulkan bupati segera mencabut regulasi itu,” tegas dia.
Sebab, bila tidak dicabut, akan terus berkelanjutan.
Selain itu, kata Ayub, karena honor itu sudah telanjur keluar, disarankan untuk dikembalikan kepada kas daerah.