JEMBER, KOMPAS.com- Sejumlah pejabat di Jember menerima honor bernilai fantastis yang jumlahnya mencapai Rp 70.500.000 per orang karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.
Honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Penerimaan honor tersebut menuai respons dari Pansus Covid-19 DPRD Jember.
Menurut DPRD, hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat di tengah situasi pandemi.
“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.
Dia pun meminta pejabat penerima honor segera mengembalikannya.
Honor tersebut seharusnya dikembalikan atau digunakan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Dihitung per orang yang meninggal
Nilai honor yang mencapai Rp 70 juta itu rupanya dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Dari tiap orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan, pejabat yang menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 mendapatkan honor Rp 100.000.
Masing-masing orang pejabat menerima sekitar Rp 70 juta.
Sehingga, total honor untuk empat orang pejabat mencapai Rp 282.000.000.
"Ini keputusan yang fatal dan tidak etis. Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," lanjutnya.
Apalagi, banyak warga yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi.
Hadi menjelaskan, bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara.
Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.
Baca juga: Melihat Jejak Peninggalan Kerajaan Majapahit di Jember