Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Perpanjang Masa PPKM

Kompas.com - 26/08/2021, 17:17 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 itu hingga 6 September 2021.

“Ingub Nomor 18 Tahun 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Tiga Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Hutan Lindung Aceh, Begini Kondisinya

Ia menjelaskan, Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota, serta para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

Ia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.

“Bagi bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Iswanto.

Baca juga: Biaya Pengobatan Covid-19 di Aceh Barat Rp 146 Juta Per Orang

Kemudian, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Misalnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com