PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pematangsiantar resmi diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Hal itu dimuat melalui Instruksi Wali Kota Pematangsiantar No 3 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Instruksi Gubernur Sumut No:188.54/36/INST/2021.
Baca juga: RS di Pematangsiantar Mulai Menyesuaikan Tarif Tes PCR
Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, mengatakan pihaknya tetap meniadakan kegiatan hajatan pernikahan hingga menutup fasilitas publik.
Menurut dia, meski pada Instruksi Mendagri No 36 Tahun 2021 mengizinkan kegiatan hajatan fasilitas umum dibuka maksimal 25 persen, pihaknya tetap mengantisipasi lonjakan kasus.
Sementara penyekatan jalan dimungkinkan ditambah apabila suatu wilayah terdapat klaster baru.
Baca juga: PPKM Level 4 Ruas Jalan Disekat, Warga Luar Daerah Masuk Pematangsiantar Harus Sudah Divaksin
"Tempat umum sangat berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi hajatan dan tempat publik tetap kita tiadakan," kata Daniel ditemui di Balaikota Pematangsiantar Jalan Merdeka, Kamis (26/8/2021).
Daniel menegaskan, tidak banyak perubahan aturan dengan PPKM Level 4 sebelumnya.
Namun, perpanjangan PPKM level 4 kali ini, pihaknya mengizinkan Taman Hewan Pematangsiantar beroperasi mulai pukul 08.00 -17.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen, dijaga oleh petugas.
Daniel menjelaskan, lokasi Kebun Binatang itu lebih mudah terpantau dari pada fasilitas umum atau ruang terbuka.
"Ada pengecualian kecuali Taman Hewan Pematangsiantar. Kenapa, kita juga berupaya meningkatkan perekonomian. Kalau di sana kan terlokalisir dan mudah kita atur," ucapnya.