BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Vonis dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.
Baca juga: Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK
Sebelumnya, JPU menyatakan Ajay bersalah atas Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B.
Namun, hakim berpandangan berbeda. Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
"Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," kata hakim.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tak mendukung pemberantasan korupsi.