Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya

Kompas.com - 25/08/2021, 10:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat (4), tiga (3), dan dua (2), di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga Senin (30/8/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga yang diberlakukan mulai Selasa (24 /8/2021).

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/2925/Huk bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai Senin (30/8/2021) mendatang,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Tangsel ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level tiga untuk sektor non-esensial dan esensial .

Baca juga: PPKM Level 3, BOR RS di Kota Tangerang Sentuh Angka 16,73 Persen

Pertama, dari sektor non-esensial di bidang usaha makanan. Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional, mulai dari pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 22.00 WIB.

“Usaha makanan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Benyamin.

Meski boleh makan di tempat, lanjut dia, tetapi satu meja harus berisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Tak hanya itu, tempat usaha makanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi maupun penilaian mandiri atau self-assessment.

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

Adapun peraturan aturan makan di tempat tertutup tersebut juga berlaku untuk tempat makan dengan area pelayanan terbuka.

”Kedua, perubahan aturan sektor non-esensial terhadap bidang pendidikan. Hal ini juga bisa disesuaikan, baik melalui pembelajaran tatap muka (PTM) maupun secara daring,” ucap Benyamin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah siswa pada pembelajaran secara tatap muka paling banyak 50 persen dalam satu ruangan

Berbeda dengan aturan untuk bidang ketenagakerjaan, Benyamin menyatakan, kegiatan bekerja untuk sektor non-esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sektor Non-esensial di Kota Bekasi Tetap Wajib WFH 100 Persen

“Sedangkan pelaksanaan sektor non-esensial di bidang hiburan seperti resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Untuk syaratnya, Benyamin menyebut, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan seperti lokakarya, seminar, rapat, dan pertemuan. Adapun tempat pelaksanaannya dapat diadakan di hotel, restoran atau ruang atau gedung pertemuan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com