SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menerangkan bahwa pelaksaanaan vaksinasi tidak dibatasi oleh kewenangan Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun Pusat.
“Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, bahwa kegiatan vaksinasi tidak mengenal azas domisili apalagi azas kewenangan sekolah Provinsi atau Kabupaten/Kota," kata Ati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Selasa (24/8/2021).
Menurut Ati, vaksinasi katagori remaja dari usia 12 sampai 17 tahun termasuk pelajar SMA dan SMK menjadi prioritas dari Kabupaten dan Kota.
"Remaja tetap menjadi prioritas vaksinasi yang vaksinnya sudah didistribusikan ke Kabupaten dan Kota,” ujar Ati.
Dijelaskan mantan Direktur RSUD Kota Tangerang itu, pelaksanaan vaksinasi Pemerintah Provinsi Banten mempunyai tugas sebagai regulator, fasilitator, dan distributor vaksin ke Kabupaten/Kota.
"Sedangkan untuk teknis pelaksanaan ada di Kabupaten dan Kota. Sehingga vaksinasi remaja pun harus dilakukan Kabupaten/Kota dari mulai tingkat SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya," jelasnya.
Ati menambahkan, teknis pelaksanan tersebut sudab disampaikan dan disepakati oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bahwa vaksinasi untuk SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi kewenangannya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Kritik Pemprov Banten Lambat Vaksinasi Pelajar SMA: Kok Diam-diam Saja?