KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SAN (23), yang tengah hamil delapan bulan, tewas di tempat kosnya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jenazahnya ditemukan pada Jumat (20/8/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, wanita asal Blora itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya, ASD (18).
Berikut lima fakta soal kasus pembunuhan wanita hamil delapan bulan di Semarang.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Wajahnya Membiru
Pelaku merupakan warga Solo, Jawa Tengah.
Kini, ASD telah ditangkap oleh polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Diduga Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pembunuhan dilakukan usai korban menolak menggugurkan kandungan.
"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," ucapnya, Minggu (22/8/2021).
Selain itu, tersangka mengaku membunuh korban karena sering diminta tolong untuk mengambilkan barang-barang.
"Karena saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi," ujarnya dalam gelar perkara di Markas Polrestabes Semarang.