KOMPAS.com - Sebanyak 48 kepala keluarga (KK) masih tinggal di dalam sirkuit MotoGP Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Mereka tinggal tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK).
Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Kisah Sukani Penjual Sayur Keliling yang Terjebak di Dalam Sirkuit MotoGP Mandalika
Menurutnya lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan meski masih ada beberapa warga yang menempati.
"Seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus.
Ia menerangkan, 3 bidang lahan enclave tersebut masih dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1.
Baca juga: Fakta Warga Rusak Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika, Buka Akses Jalan Hingga Persoalan Lahan
Terkait warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mengedepankan tindakan humanis kepada warga agar dapat memahami status lahan yang dimiliki.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," ucap Agus.
Agus mempersilakan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika Dirusak Warga, ITDC Bangun Terowongan dan Siapkan Solusi