PADANG, KOMPAS.com - Polemik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih terus berlanjut.
Kali ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Solok mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Solok periode 2019-2024.
Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.
"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Dian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan pelapor, serta saksi-saksi, dan pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.
Baca juga: Anggota DPRD Solok Nyaris Baku Hantam Saat Rapat, Bermula dari Hujan Interupsi ke Pimpinan
Dian mengatakan, kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra adalah pelanggaran kewajiban.
"Anggota Dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota Dewan. Akan tetapi, Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.
Dian mengatakan, keputusan BK tersebut akan segera diparipurnakan dan kemudian hasilnya direkomendasikan ke Gubernur Sumbar dan Partai Gerindra.
"Dalam 14 hari ke depan, kita akan menggelar paripurna untuk penetapan rekomendasi BK dan selanjutnya kita kirimkan ke Gubernur Sumbar dan Gerindra," kata Dian.