Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aktivis Anti Masker, Berawal Sebar Hoaks Covid-19, Berujung Vonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 20/08/2021, 17:47 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).

Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya. 

Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.

Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.

Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.

Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).

Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.

Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.

Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.

Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com