BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).
Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya.
Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.
Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.
"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.
Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.
Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).
Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.
Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.
Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.
Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.