Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mimika Targetkan 175.000 Warga Harus Divaksin Covid-19 Sebelum PON XX Papua

Kompas.com - 18/08/2021, 23:45 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menargetkan 175.000 warga di wilayah itu harus menerima vaksin Covid-19 sebelum PON XX Papua digelar pada 2-15 Oktober 2021.

"Target kami jumlah masyarakat yang harus divaksin sebanyak 175.000 sehingga PON XX nanti di Timika bisa berjalan dengan baik," kata Eltinus di Timika, Papua, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Atlet Anggar Asal Maluku untuk PON Papua Tutup Usia

Ia mengimbau warga yang memenuhi syarat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19. Vaksinasi, kata dia, akan menjadi syarat bagi warga yang ingin menyaksikan langsung berbagai pertandingan olahraga di PON XX Papua.

"Kalau tidak vaksin, maka masyarakat tidak bisa datang ke venue (arena) untuk menonton PON XX. Harapan saya, semua masyarakat ikut vaksinasi," katanya.

Warga di sekitar arena PON XX Papua juga wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Ia mencontohkan warga Timika Jaya SP2, jalan poros SP2-SP5, sekitar Gedung Eme Neme Yauware Timika Indah, sepanjang Jalan Cenderawasih, dan dekat hotel yang dijadikan tempat menginap para atlet dan ofisial.

"Masyarakat yang punya kios, warung, toko, di sekitar 'venue' maka wajib divaksin. Kalau tidak mau vaksin, tempat usahanya ditutup atau tidak boleh dibuka. Demikian pun di dekat perhotelan di mana para atlet akan tinggal di hotel itu maka masyarakat yang punya ruko, kios, warung, toko sekitar itu wajib untuk divaksin," ujarnya.

Sejak Rabu, Kabupaten Mimika menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari sebelumnya PPKM level 4 sesuai keputusan pemerintah pusat.

Selama penerapan PPKM level 3, kegiatan ibadah boleh dibuka kembali dengan pembatasan. Seperti peserta yang dibatasi 50 persen dari total kapasitas.

Sementara aktivitas perkantoran dibuka untuk 50 persen pegawai. Para pelaku perjalanan dari Timika dan luar kota wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif.

Kegiatan belajar tatap muka diizinkan dengan peserta didik sebanyak 25 persen dari total kapasitas.

"Ini juga untuk menjawab keluhan orangtua murid di mana selama ini banyak yang tidak punya fasilitas seperti laptop, telepon seluler Android dan lain-lain sehingga anak-anak selama dua tahun ini tidak maksimal mengikuti pembelajaran," kata Bupati Eltinus.

Baca juga: 15 Pendaki Asal Surabaya Tersesat Usai Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Wilis

Untuk itu, katanya, semua siswa berusia 12 tahun ke atas, termasuk para guru, sudah wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kalau semua siswa dan guru seluruhnya sudah ikut vaksinasi Covid-19 maka ke depan kami akan tingkatkan jumlah peserta yang mengikuti sekolah tatap muka sampai 50 persen," kata Bupati Eltinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com