PADANG, KOMPAS.com - Pembelian mobil dinas baru Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di tengah pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran mendapat tanggapan dari mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Irwan mengakui bahwa pembelian mobil dinas yang dipakai Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy disusun anggarannya pada masa dirinya menjadi gubernur.
"Sebetulnya saya tidak ingin berkomentar terkait apa yang terjadi di Pemprov Sumbar akhir-akhir ini. Apalagi Gubernurnya separtai dengan saya. Tidak ingin berkomentar di publik karena tak elok. Toh.... saya bisa langsung menghubungi Buya Gubernur," kata Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021) malam.
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakilnya Beli Mobil Dinas Baru Seharga Rp 2 Miliar di Tengah Pandemi
Irwan menyebutkan setelah adanya pemberitaan dari Wakil Gubernur Audy Joinaldy yang menyebutkan mobnas dianggarkan gubernur sebelumnya, akhirnya dirinya memberikan klarifikasi.
Irwan menjelaskan dalam PP Nomor 109 tahun 2000 pasal 7 (1) berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya, maka wajib dianggarkan.
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumbar dan Wakilnya Beli Mobil Dinas Baru
Menurut Irwan, DPRD pasti setuju karena ini aturan bahkan saat pembahasan RAPBD 2021 lalu, yang bersemangat menganggarkan kendaraan dinas ini dari banyak partai, karena bisa jadi kawan se partainya yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024.
Meski itu adalah hak kepala daerah, namun setelah ketok palu di DPRD dan dianggarkan, maka terserah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk membeli atau memakainya.
"Namanya hak, bisa saja ditolak. Anggaran yang ditolak bisa kembali dianggarkan melalui mekanisme normal yaitu anggaran perubahan atau di zaman Covid-19 ini ada refocusing anggaran," kata Irwan.
Irwan Prayitno mengaku tolak mobil dinas baru
Irwan bahkan mencontohkan dirinya saat tahun 2010 sempat menolak anggaran kendaraan dinas dan akhirnya memakai mobil pribadi termasuk istri gubernur.
"Saya pun menolak pembangunan rumah dinas Gubernur yang sudah tidak layak. Dalam perjalanan naik pesawat, saya pun menolak naik kelas bisnis. Tentu banyak juga hak Gubernur yang ditolak," ujar Irwan.
Baca juga: Anggaran Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Rp 675 Juta, Sudah Termasuk Ongkos Jahit
Irwan meminta janganlah gubernur sebelumnya disalahkan dalam menganggarkan.
"Coba kita balik berpikirnya. Apa yang terjadi kalau Pemda dan DPRD tidak menganggarkan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah baru. Tentu muncul lagi polemik dan masalah baru," kata Irwan.
Seperti diketahui, sebelum Irwan Prayitno memimpin, Sumbar dilanda musibah gempa dahsyat 30 September 2009.
Sementara saat ini, Sumbar juga dilanda musibah pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh Indonesia dan bahkan dunia.