SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Lima daerah masuk kriteria PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Tiga daerah di Tangerang Raya yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, Banten Bebas Zona Merah Covid-19
Aturan kegiatan masyarakat juga diatur dalam Ingub yang ditantangani Gubernur Banten Wahidin Halim.
Terdapat perubahan aturan aktivitas masyarakat terutama di wilayah dengan katagori PPKM level 4.
Khusus di Tangerang Raya, pemerintah mulai uji coba implementasi menerapkan protokol kesehatan di mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan.
Baca juga: Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mal buka sampai pukul 8 malam, masuk wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi
Mal diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Kafe dan restoran terima makan di tempat, waktu makan hanya 30 menit
Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari salinan Ingub.
Namun, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.