Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 4 Banten, Mal di Tangerang Raya Dibuka hingga Pukul 8 Malam

Kompas.com - 18/08/2021, 05:58 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Lima daerah masuk kriteria PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Tiga daerah di Tangerang Raya yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, Banten Bebas Zona Merah Covid-19

Aturan kegiatan masyarakat juga diatur dalam Ingub yang ditantangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Terdapat perubahan aturan aktivitas masyarakat terutama di wilayah dengan katagori PPKM level 4.

Khusus di Tangerang Raya, pemerintah mulai uji coba implementasi menerapkan protokol kesehatan di mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan.

Baca juga: Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mal buka sampai pukul 8 malam, masuk wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi

Mal diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca juga: Rugi Rp 100 M Selama PPKM, Mal di Malang Raya Ancang-ancang Buka Lagi, Siapkan Vaksin Corner hingga Pemindai Barcode

Kafe dan restoran terima makan di tempat, waktu makan hanya 30 menit

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari salinan Ingub. 

Namun, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com