TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku biasanya beraksi di indekos di wilayah Tasikmalaya.
Keduanya adalah AL dan RE.
"Selain mencuri kendaraan bemotor, kedua pelaku spesialis kosan ini juga mencuri barang berharga korban di kamar kosan. Mereka biasanya beraksi saat penghuni kos baru tertidur menjelang dini hari," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Pasar Ciawi di Tasikmalaya Terbakar, Ini Kesaksian Warga
Kedua pelaku ditangkap usai beraksi di wilayah Kecamatan Tawang dan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan ponsel.
Selain itu, polisi menemukan 3 motor curian.
"Para pelaku mulai mengawasi dan masuk ke kamar kosan saat penghuninya lengah, tertidur. Semua barang berharga korban dicuri, termasuk kunci motor korban diambil dan dibawa kabur," kata dia.
Selama ini, keduanya menargetkan motor para penghuni yang diparkir di halaman kosan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa motor yang terparkir di luar lebih mudah dicuri.
"Pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku memang terencana selama ini. Mulai mengawasi, memilih korban dan mengambil barang korban, waktunya saat tertidur lelap," kata Aszhari.
Baca juga: Hakim PTTUN Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos