BATAM, KOMPAS.com - Berikut ini sejumlah aturan perjalanan laut dan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kepulauan Riau (Kepri).
Jalur laut
Untuk masuk Kepri melalui Pelabuhan Batuampar Batam dan Pelabuhan Kijang Bintan wajib menunjukkan hasil tes antigen.
"Jalur laut khususnya Pelni cukup dengan tes antigen. Untuk Pelni di Kepri hanya ada dua lokasi, Pelabuhan Kijang di Bintan dan Pelabuhan Batuampar di Batam," kata Kepala Operasional Pelni cabang Batam Lan Lan, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Kau Polisi Kan, Jangan Kurang Ajar, Kulaporkan Nanti ke Kapolda, Enggak Bisa Menghargai Sesama!
Aturan ini untuk memberi kemudahan bagi pelaku perjalanan yang ingin menggunakan jasa transportasi laut kapal Pelni.
Baca juga: Ponsel Berdering, Mobil Kijang Langsung Meledak Usai Isi Bensin di SPBU, Ini Kronologinya
Penerapan protokol kesehatan tetap berlaku dengan pembatasan jumlah penumpang yang hanya memperbolehkan 70 persen dari total kapasitas.
Penjualan tiket akan ditutup apabila kuota telah tercapai.
Untuk diketahui, jadwal pelayaran Pelni tujuan Kepri saat ini masih terbatas. Di mana pada Agustus, jadwal pelayaran Kelud tujuan Medan-Batam-Jakarta, hanya ada sembilan kali.
"Kalau KM Bukit Raya tujuan Letung-Tarempa-Anambas-Jakarta dan Surabaya, kini hanya dua kali saja," ujar Lan Lan.
Jalur udara
Setiap warga yang akan masuk ke Kepri, khususnya melalui jalur penerbangan wajib membawa hasil Swab PCR yang berlaku 2x24 jam.
Para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
"Kartu vaksin jangan lupa, karena itu juga meruoakan salah satu syarat untuk bisa masuk Kepri melalui jalur udara," jelas General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, melalui telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.