JEPARA, KOMPAS.com - Hubungan komunikasi yang kurang baik dalam kinerja dinilai menjadi penyebab utama Bupati Jepara Dian Kristiandi terpaksa membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan mengamini jika ada isyarat kurang harmonisnya jalinan koneksi kinerja antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Sebagai Sekda, kata Oni, Edy Sujatmiko selama ini dianggap pasif berinteraksi dalam hal pekerjaan kepada orang nomor satu di Kota Ukir, Dian Kristiandi.
Bahkan, menurut Oni, jamak pejabat di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah menangkap sinyal tersebut sejak Andi menjabat sebagai Wakil Bupati Jepara.
Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Dian Kristiandi sendiri resmi menjabat sebagai Bupati Jepara pada awal Juni 2020 menggantikan posisi Ahmad Marzuqi yang terjerat kasus suap.
Sebelumnya, Andi sapaan Dian Kristiandi adalah Wakil Bupati Jepara yang mendampingi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Andi, Plt Bupati Jepara lebih dari setahun sejak 17 Mei 2019 lalu akan melanjutkan sisa pengabdian hingga 2022 mendatang.
"Kalau hubungan pribadi keduanya baik, cuma dalam pekerjaan kurang harmonis. Sejak Pak Andi menjabat wakil bupati hingga pelaksana tugas bupati sudah tak ada keharmonisan. Jadi Pak Edy jarang laporan kepada Pak Andi dalam kegiatan. Tentunya beliau Pak Andi kan juga susah saat tidak dilapori dan bingung ketika ditanya terkait kegiatan itu. Seharusnya ASN itu tegak lurus dengan atasan," ungkap Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Perilaku adem-ayem atau membisunya Edy terhadap eksistensi Andi selaku atasannya tersebut pun berujung meruncing hingga pada pertengahan 2020, Edy dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimutasi.
Pelaporan saat itu terkait dengan penilaian evaluasi kinerja bukan pelanggaran disiplin kinerja.
"Lalu pada November 2020 pembentukan tim evaluasi kinerja dan pemeriksaannya pada Maret 2021. Hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural tidak masuk sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu. Jadi ada hambatan komunikasi antara Bupati dan Sekda. Itu yang menjadikan nilainya tidak memenuhi syarat," jelas Oni.
Baca juga: Dibebastugaskan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko Angkat Bicara
Hanya saja, dalam pelaksanaan pengajuan mutasi tersebut, Oni terheran-heran dengan hasil akhir keputusan KASN.
"Lucunya dimentahkan oleh KASN karena tim dinilai cacat hukum dan hasil evaluasi tidak valid. Itu sangat tendensius. Padahal tim pemeriksa evaluasi kinerja Sekda itu sudah rekomendasi dari KASN sendiri. Sebenarnya sudah sejak dulu mau diungkap tapi tidak tega," jelas Oni.
Sampai akhirnya karena mungkin sudah habis kesabaran, Bupati Jepara Dian Kristiandi mencetuskan langkah yang mengejutkan dengan membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.
Pembebasantugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.