KOMPAS.com - Pelarian tiga buronan berinisial NSB (25), RRM (21), dan RL (28), harus berakhir.
Ketiga pemuda itu ditangkap Polres Alor karena merusak ambulans milik Puskesmas Maliang.
Insiden perusakan itu dilakukan ketiga pemuda tersebut pada 31 Juli 2021.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, ketigawargaDesa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, itu sempat kabur usai merusak ambulans.
"Tiga pelaku ini kabur usai melakukan perusakan. Kita tangkap kemarin," kata Agustinus kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Dua pemuda ternyata buronan
Setelah melakukan rangkaian penyidikan, ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, dua dari tiga tersangka itu merupakan buronan.
NSB dan RL merupakan buronan kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang. Perusakan itu dilakukan kedua pemuda tersebut pada awal Juni 2021.
Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Kupang Kota. Namun, sebelum ditangkap, NSB dan RL kabur ke Alor.
Baca juga: 3 Pemuda yang Rusak Ambulans di Alor Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Kupang Kota lalu memasukkan nama dua pemuda itu dalam daftar pencarian orang.
"Setelah kita periksa, keduanya mengaku sebagai pelaku perusakan lapak ikan di Kupang. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kupang Kota," kata Agustinus kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Beberapa tahun sebelumnya, tersangka RL juga terlibat kasus pembakaran rumah milik seorang warga Desa Mauta bernama Jeferson Plaimo. Insiden yang terjadi pada 24 Desember 2019 itu dilaporkan korban ke Polres Alor.
Menurut Agustinus, RL kabur ke Kota Kupang usai membakar rumah warga tersebut.
"Pelaku ini sudah dua kali masuk daftar pencarian orang," kata Agustinus.
Kronologi perusakan ambulans hingga pelaku tertangkap
Agustinus menjelaskan kronologi perusakan ambulans milik Puskesmas Maliang tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika ambulans yang dikemudikan Jafudin Thalib melintasi Pasar Puntaru, Kecamatan Pantar Tengah. Di dalam ambulans itu, terdapat tiga tenaga kesehatan.