GIANYAR, KOMPAS.com - Dua jenazah pasien Covid-19 asal Desa Adat Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali tertukar saat akan dilakukan proses pemulasaraan.
Dua jenazah yang tertukar itu ditengarai karena memiliki nama yang sama yakni Ni Gusti Made Rai. Perbedaannya hanya pada umur dan alamat dusun dari keduanya.
"Masih satu desa tapi dusunnya beda," kata Bendesa Adat Tengkulak Kaja, I Made Selamet saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....
Selamet menjelaskan, awalnya salah satu jenazah atas nama Ni Gusti Made Rai dengan usia 65 tahun dinyatakan meninggal pada Rabu (11/8/2021) di RSUP Sanglah Denpasar.
Jenazah asal Banjar Tengkulak Kaja Kauh itu rencananya akan langsung dikremasi oleh pihak keluarga pada Rabu (18/8/2021) mendatang.
Kemudian sehari setelahnya pada Kamis (12/8/2021), pasien Covid-19 atas nama Ni Gusti Made Rai dengan usia yang lebih tua yakni 82 tahun dinyatakan meninggal di RSUP Sanglah Denpasar.
Jenazah asal Banjar Tengkulak Kaja Kangin tersebut akan langsung dimakamkan pada Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Luhut Beri Waktu 1 Minggu Bali Perbaiki Penanganan Covid-19, Ini Kata Gubernur
Sementara di hari yang sama, kata Selamet, pihak keluarga langsung mengambil jenazah perempuan usia 82 ke ruang forensik RSUP Sanglah Denpasar.
"Begitu datang, jenazah diantar oleh satu sopir ambulans dari RSUP Sanglah. Kami kan karena sudah dari keluarga ya kami percaya, terlebih sudah di peti dan menurut prokes tidak boleh dibuka. Ya kami kubur saja," kata Selamet.
Selang tiga jam, pihak desa yang membantu pemakaman kembali didatangi oleh anak dari jenazah pasien berusia 82 tahun.
Ia melaporkan bahwa yang dikubur itu adalah jenazah atas nama Ni Gusti Made Rai dengan usia 65 tahun yang rencananya akan dikremasi.
"Anaknya melapor jenazahnya tertukar, kami sontak kaget. Dia tahu tertukar dari pemberitahuan pihak rumah sakit Sanglah," kata dia.
Sesuai aturan adat setempat, lanjut Selamet, jenazah yang sudah dikubur tidak boleh atau pantang digali kembali.
Baca juga: Diminta Luhut Perbaiki Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster
Apalagi sebelum dikubur jenazah itu sudah dilakukan sejumlah ritual keagamaan.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dan menahan keluarga yang ingin menggali kuburan, pihak desa kemudian melakukan mediasi kepada kedua keluarga.