BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam rangka menekan aktivitas dan mobilitas masyarakat pada pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hari ini, Kamis (12/8/2021), Pemkab Bandung dan Polresta Bandung melakukan penertiban kendaraan berplat nomor genap.
Baca juga: Jambret Bersenjata di Kota Bandung Ditangkap berkat Upaya Korban
Adapun penertiban dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan oleh pihaknya hari ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan masih bingung dengan aturan tersebut.
"Ada sejumlah masyarakat yang masih kebingungan, namanya hari pertama. Tadi kita masih uji coba sekaligus langsung diterapkan, untuk sosialisasi juga," kata Rislam saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Baca juga: Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan di Kabupaten Bandung Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Jamnya
Rislam menjelaskan, pelaksanaan pembatasan dan penertiban mobilitas kendaraan dengan metode ganjil genap dilakukan di beberapa jalan utama di Kabupaten Bandung yakni di Jalan Al Fathu, mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.
Selain itu, Jalan Akses Tol Soreang-Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang dan Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
Kendaraan yang terjaring dalam penertiban plat nomor genap hari ini menurut Rislam tidak dilakukan penindakan tilang.
"Kita alihkan putar balik," ungkapnya.