TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia.
Polisi mengamankan 6 perempuan muda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjadi korban.
Para korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran.
Baca juga: Banjir Rob di Pesisir Cipatujah Tasikmalaya, Air Masuk ke Rumah Warga
Namun, pada kenyataannya, mereka malah dijadikan pelayan seks di beberapa tempat hiburan di wilayah Bogor, Ciawi, Sukabumi dan Bandung.
Polisi telah menangkap 4 tersangka salah satu jaringan perdagangan manusia tersebut.
Pelaku memiliki berbagai peran, mulai dari merekrut korban, mengirim dan menerima korban, sampai melakukan eksploitasi seksual.
"Kasus ini terungkap saat kami menerima laporan dari orangtua di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan anaknya berumur 14 tahun. Setelah diselidiki, baru terungkap kasus human trafficking ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Kota Tasikmalaya, Belajar Tatap Muka Terbatas Segera Dimulai
Hario menambahkan, dari antara keenam korban, terdapat satu yang masih berusia anak dan ada gadis muda yang sedang hamil 5 bulan.
Sesuai keterangan para tersangka, bisnis haram ini baru berjalan selama empat bulan terakhir.
"Empat orang tersangka ini adalah AR (28) warga Sukabumi, LK (21) warga Rajapolah, KM (22) warga Ciamis dan SL (23) warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Empat tersangka itu orang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara mulai 3 sampai 15 tahun," kata Hario.