KOMPAS.com - Setelah dilimpahkan polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat, akan memanggil tiga kepala sekolah dasar swasta yang diduga menggelar kegiatan belajar tatap muka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Bukittinggi Aldiasnur.
Kata Aldiasnur, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
"Apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana ringannya atau pelanggaran administrasi saja nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," kata Aldiasnur.
Polisi melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP karena hanya melanggar peraturan daerah.
"Sudah dilimpahkan kemarin ke Satpol PP. Jadi kasusnya yang menanganinya sekarang adalah Satpol PP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus 3 Sekolah di Sumbar yang Diduga Gelar PTM Saat PPKM ke Satpol PP
Dari keterangan pihak sekolah, mereka sejak tahun ajaran baru 2021 sudah beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka, tetapi sifatnya bukan proses belajar mengajar (PBM) melainkan hanya konsultasi saja.
Kata Satake, hal itu dilakukan karena desakan dari wali murid.
"Mereka mengaku karena banyaknya desakan dari wali murid dan siswa maka pihak sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan konsultasi tersebut," kata Satake,
Baca juga: 3 Kepsek Dipanggil Polisi karena Diduga Gelar Sekolah Tatap Muka Saat PPKM
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.