PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Kota Pematangsiantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Pematangsiantar Zulkifli mengatakan, Kota Pematangsiantar sebelumnya dua kali berada di level 3.
Baca juga: Pematangsiantar PPKM Level 4, Pangdam Awasi Langsung Pembatasan
Pertama tanggal 26 Juli -2 Agustus 2021 dan kedua 3 Agustus - 9 Agustus 2021.
Baca juga: Pematangsiantar Buka Lowongan 99 CPNS dan 113 PPPK, Ini Besaran Gaji PNS Pemkot
Namun, pada 10 Agustus, Pematangsiantar naik menjadi level 4 bersama 44 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Zulkifli mengatakan, indikator PPKM level 4 ditentukan oleh pemerintah pusat.
Namun, dirinya tidak memungkiri, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Pematangsiantar hampir 65 persen.
"BOR kita kan sampai 65 persen, itu kan di atas standar WHO. Jadi indikator semacam itu yang diakumulasi. Jadi di level 4 ini akan semakin banyak tindakan tindakan yang akan kita lakukan," kata Zulkifli, saat ditemui usai memimpin rapat pimpinan di ruang Serbaguna Bappeda, Selasa (10/8/2021).
Lalu mengapa bisa naik jadi level 4?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih mengatakan, mobilitas masyarakat yang tinggi dan penerapan protokol kesehatan yang rendah menjadi memicu tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Data kasus Covid-19 yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar per 9 Agustus 2021, tercatat jumlah pasien suspek meninggal 36 orang, konfirmasi dirawat 1.392 orang, suspek dirawat satu orang, konfirmasi sembuh 1.961 orang, dan konfirmasi meninggal 149 orang.
Jumlah pasien terkonfirmasi yang meninggal dunia tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pematangsiantar.