TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menutup seluruh objek wisata di wilayahnya meski menerapkan PPKM Level 2 satu-satunya di Pulau Jawa.
Kendati demikian, Pemkab Tasikmalaya beralasan masih khawatir akan muncul temuan klaster baru di tempat wisata jika dibuka saat daerah penyangga sekitarnya masih menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Selama ini, pengunjung objek wisata di kawasan Kabupaten Tasikmalaya selalu didatangi warga luar daerah selain warga lokal, seperti asal Ciamis, Kota Tasikmalaya dan Bandung.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Tasikmalaya Terendah Se-Jabar, Dinkes: gara-gara Petugas Sibuk Isi Aplikasi
"Karena kalau dibuka, yang datang ke objek wisata itu tidak serta merta hanya orang Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kita belum buka dulu," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana, saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Nana menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih ditutup karena dinilai masih sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran.
Baca juga: Berstatus Level 2, Tasikmalaya Masih Tutup Tempat Wisata
Selama ini, Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam dua wilayah hukum berbeda yakni Polres Tasikmalaya dan Polresta Tasikmalaya.
Adapun wilayah hukum Polresta Tasikmalaya masih menerapkan PPKM Level 3 termasuk kawasan Objek Wisata Galunggung.
Sehingga, jika kedepannya pun ada rencana akan dibuka hanya objek wisata yang berlokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya saja seperti wilayah Selatan Tasikmalaya.