GRESIK, KOMPAS.com - Dua bocah berinisial DRS (10) dan MFS (11) diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu panti asuhan di Gresik beberapa waktu lalu.
Kejadian ini membuat sejumlah pihak merasa prihatin.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik Adi Yumanto mengatakan, fenomena kekerasan memang cukup rentan dialami oleh anak di bawah umur.
Dia menduga, kasus kekerasan anak di bawah umur banyak terjadi, namun kemungkinan tidak sampai pada laporan resmi.
Baca juga: Penuturan Nenek 2 Bocah Penghuni Panti Asuhan yang Diduga Dianiaya: Kami Orang Kecil, Kok Tega
Diduga yang tak dilaporkan lebih banyak
Adapun menurut data Dinas KBPPPA Gresik, terjadi penurunan angka laporan kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur
Pada 2019 terjadi 46 kasus kekerasan anak di bawah umur. Kemudian, pada 2020 sebanyak 39 kasus, dan sampai bulan Juli 2021 sebanyak 19 kasus.
"Itu fenomena gunung es, yang dilaporkan hanya puncaknya. Jadi fakta data memang turun, tapi yang tidak terlaporkan kemungkinan lebih besar (banyak)," ujar Adi saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Minta warga melapor
Adi menghimbau seluruh warga bergerak cepat melapor jika mengalami atau melihat adanya tindak kekerasan anak di bawah umur.
Selain itu, Dinas KBPPPA Gresik juga berencana mengadakan seminar untuk meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di dalamnya juga akan dibahas mengenai kekerasan terhadap anak usia di bawah umur, dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga di masa pandemi Covid-19.
"Nanti akan kami hadirkan psikolog yang punya perhatian terhadap pembentukan keluarga yang harmonis, guna meminimalkan itu," ucap Adi.