KOMPAS.com- Bermula acara pengakuan kesalahan sebagai syarat untuk bergabung menjadi anggota perguruan silat, dua pelajar di Madiun akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Dua pelajar tersebut adalah MY (13) yang merupakan anak asuh panti asuhan dan DN (17), warga yang tinggal dekat dengan panti asuhan.
Di acara tersebut, pelaku mengaku telah mencuri uang dari panti asuhan selama tiga tahun dengan total Rp 102 juta.
Ironisnya, uang itu mereka gunakan untuk membeli kuota game online.
Baca juga: Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online
Acara pengakuan kesalahan
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menuturkan, mulanya salah satu pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.
Para calon anggota diminta mengakui dan menyebutkan segala kesalahan-kesalahan mereka semasa hidup.
Hal itu adalah salah satu syarat agar mereka bisa bergabung dengan perguruan silat itu.
Pelaku kemudian membuat pengakuan mengejutkan.
Ia menyebutkan, telah mencuri ratusan juta rupiah dari panti asuhan.
Baca juga: WN Rusia Tersesat di Gunung Sang Hyang Bali, Sempat Kirim Pesan Tak Tahu Jalan