MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menyidiki kasus pidana yang dialami Siti Sulikah, seorang tenaga kerja wanita asal Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Penyidikan kasus TKW Siti Sulikah dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi gaji buruh migran yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia itu tidak dibayar utuh selama setahun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021) pagi menyatakan, polisi sudah menyidik kasus ini.
Polisi mengaku, sudah memeriksa perekrut dan penyalur (perusahaan) Siti Sulikah ke luar negeri.
"Perekrut dan penyalur sudah kami periksa. Kami tinggal memeriksa pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Madiun," kata Raja.
Baca juga: Kisah Pilu TKW Sulikah di Malaysia, Gaji Tak Dibayar Penuh, Hampir Setiap Hari Dipukul Majikan
Polisi juga telah memeriksa saksi korban hingga pihak-pihak terkait keberangkatan korban.
Berbagai dokumen yang dihilangkan usai diberangkatkan keluar negeri pun sudah disita polisi.
Raja menuturkan, keterangan pihak BP2MI menjadi penting untuk menjerat pelaku dalam kasus ini. Pasalnya dalam kasus ini banyak dugaan tindak pidana yang ditemukan polisi.
Sampai saat ini dugaan pidana yang ditemukan dalam kasus TKW Sulikah di antaranya perdagangan orang, penipuan, pemalsuan dokumen ketenagakerjaan.
"Untuk pidananya kami ambil yang paling memberatkan dan tinggi hukumannya," kata Raja.
Baca juga: TKW Sulikah Dipukuli dan Tak Dibayar Gajinya, Ini Langkah BP2MI Madiun