SORONG,KOMPAS.com- Seorang remaja asal Kecamatan Bagaula, Kota Ambon berinisial IGH (17) menjadi korban eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Polres Fakfak kini telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah M dan T.
Baca juga: Selain Dugaan Kekerasan Seksual, SMA di Batu Juga Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi
Dipaksa melayani tamu kafe
Mulanya, tersangka mengiming-imingi pekerjaan pada IGH.
"IGH diajak oleh tersangka inisial T untuk bekerja di Kabupaten Fakfak, Provinisi Papua Barat," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, Jumat (6/8/2021).
Menurut dia, saat mengajak korban, tersangka tidak menjelaskan di mana korban akan dipekerjakan.
Ternyata IGH dipekerjakan sebagai pramuria di salah satu kafe di Fakfak.
Korban direkrut oleh T dan dibiayai oleh tersangka M.
Dalam penyelidikan polisi, tersangka M diduga kuat sebagai salah satu orang yang menampung wanita untuk dieksploitasi secara seksual.
Korban IGH yang masih di bawah umur dipaksa untuk melayani tamu.
Korban juga dipaksa untuk berhubungan badan kurang lebih selama dua minggu selama bekerja di kafe tersebut.
Baca juga: Pendiri Sekolah SPI di Batu Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara