GARUT, KOMPAS.com - Sistem aturan ganjil genap resmi berlaku saat PPKM Level 4 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut untuk kendaraan roda dua dan empat di kawasan perkotaan demi mengurangi kegiatan masyarakat saat pandemi.
Baca juga: Garut PPKM Level 4, Tidak Ada Penyekatan Jalan
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, penerapan itu karena kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi.
"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap. Ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," ungkapnya di Bakorwil Garut, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tingkat Kematian akibat Covid-19 Tinggi, Kabupaten Garut Jadi Level 4
Aturan ganjil genap itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya terkait aturan ganjil genap.
Berdasarkan SE itu terkait aturan ganjil genap, penentuan ganjil genap kendaraan dilakukan mengikuti tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, dengan angka nol dianggap genap.
Sehingga bila angka terakhir ganjil pada kendaraan dapat dioperasikan pada tanggal ganjil, begitupun angka genap untuk tanggal genap.