Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Bansos di Probolinggo Wajib Divaksin, yang Belum Kena Sanksi

Kompas.com - 05/08/2021, 20:38 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Bupati Probolinggo P Tantriana Sari mewajibkan warganya harus divaksin jika ingin mengambil atau mencairkan bansos.

Yang tidak divaksin diberi sanksi penundaan layanan administrasi. 

Kepala Diskominfo Yulius Christian mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam surat, yang isinya merupakan instruksi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Yulius menuturkan, dalam surat instruksi kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa itu, penerima bansos diharuskan untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin, minimal dosis pertama.

Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Perajin Tahu Kuning Kediri Bertahan Saat Pandemi

Bukti vaksin berupa kartu vaksin, surat keterangan vaksin atau barcode digital yang diterima warga usai divaksin.

"Pemkab Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Yaitu penundaan atau penghentian pemberian bansos serta penundaan layanan administrasi," kata Yulius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021). 

Yulius menambahkan, contoh layanan administrasi yang ditunda karena belum divaksin, yaitu pedagang pasar yang menyewa lapak ke pemerintah.

Jika pedagang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, bisa saja untuk sementara dilarang menggunakan lapak.

"Ini untuk mempercepat vaksinasi bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi pedagang pasar. Kalau pedagang dan pembeli sudah divaksin, kan aman," ujar Yulius.

Contoh lainnya di layanan pendidikan. Nanti setelah pandemi melandai atau turun, syarat sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka seluruh penghuni sekolah telah divaksin.

Namun, kata Yulius, kewajiban vaksinasi ini dikecualikan bagi warga yang tak lolos skrining vaksinasi atau bagi warga yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

"Warga bisa langsung meminta surat keterangan tidak lolos skrining ke petugas puskesmas," ujar Yulius.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com