Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kadinkes Banten, Terpaksa Menyetujui Harga Masker yang Mahal

Kompas.com - 05/08/2021, 06:18 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengaku menyetujui perubahan rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan 15.000 masker dari harga satuan Rp 70.000 menjadi Rp 220.000.

Hal itu diungkapkan Ati saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (4/8/2021).

Ati bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni pejabat Dinkes Banten Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan rekanan, Agus Suryadinata.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

"Saat itu pilihannya kalau kita tidak merubah RAB, maka kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan oleh tenaga kesehatan," kata Ati.

Menurut dia, dalam situasi darurat, pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000.

"Dalam Keputusan Presiden diutamakan terkait dengan nyawa dari para tenaga kesehatan yang ada, dan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Ati.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan

Ati mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan penawaran kepada PT RAM selaku penyedia masker, agar bisa menurunkan harga dari Rp 220.000 menjadi Rp 200.000.

Sebab, Dinkes Banten sebelumnya mengacu pada pengadaan sebelumnya dengan membeli masker kepada PT BMW sebanyak 1.200, dengan harga per buah Rp 200.000.

"Turun dong (harganya) minimal sesuai PT BMW Rp 200.000. Tapi, PT RAM memenuhi syarat, kami tidak punya pilihan lagi," ucap Ati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com