BATAM, KOMPAS.com – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Batam kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang, menyusul keputusan yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
Walau secara garis besar, Provinsi Kepri telah menunjukkan penurunan angka pasien Covid-19, namun beberapa Kabupaten Kota, masih ditetapkan berada pada level 4.
"Salah satunya Batam, walau Kepri sudah menurun angkanya. Tapi Batam sudah diputuskan masih berada pada level 4," kata Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina melalui telepon, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, tidak mengalami perubahan apapun.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Kepri Tertinggi di Indonesia
Dalam pelaksanaannya, seluruh area pusat perbelanjaan atau mall masih diminta untuk menutup operasional dan hanya boleh membuka swalayan, dan juga area food & beverage.
"Semua mall masih tutup, hanya swalayan dan untuk makan saja tapi tetap take away," kata Rudi.