AMBON, KOMPAS.com - Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku mengakui telah terjadi pelanggaran pidana protokol kesehatan saat upacara pelepasan hingga proses pemakaman jenazah Bupati Seram Bagian Barat, Muhamad Yasin Payapo pada Senin (2/8/2021).
Meski mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi, namun hingga kini satgas tak juga melaporkan kasus itu ke polisi.
Polda Maluku sendiri telah mempersilakan satgas untuk melaporkan kasus itu agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Polisi: Keluarga Bupati Yasin Payapo Menolak Pemakaman Sesuai Prokes
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr Doni Rerung mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas masalah itu untuk ditindaklanjuti.
“Sementara dibicarakan untuk tindaklanjutnya bagaimana cara tindakan yang akan dilakukan terkait dengan pelanggaran ini,” kata Doni, kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (3/8/2021).
Ahli paru ini mengakui, kerumunan yang terjadi di rumah duka hingga proses pemakaman jenazah Bupati Yasin Payapo merupakan pelanggaran pidana protokol kesehatan.
“Ini kan kategori pelanggaran. Saya kira pelanggaran ini harusnya tidak bisa ditoleransi, kan sudah jelas (almarhum) positif,” kata dia.
Meski begitu, Doni mengaku pihaknya belum melaporkan kasus pelanggaran itu ke polisi.
“Di dalam satgas itu semuanya ada, termasuk juga kepolisian, jadi sementara dibicarakan tindaklanjutnya bagaimana,” kata dia.
Doni menuturkan, kerumunan yang terjadi saat proses pemakaman jenazah almarhum membahayakan dan dapat berpengaruh di masyarakat.