KOMPAS.com - Heriyanti, anak Akidi Tio, akan menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk warga Sumatera Selatan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.
Dana sebesar Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/7/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair, hingga akhirnya Heriyanti dipanggil polisi untuk dimintai keterangan soal bilyet giro tersebut.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin.
Baca juga: Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio hingga Polisi Beda Pernyataan
Saat ini, kata Supriadi, penyidik masih memastikan apakah bilyet giro dari Heriyanti bisa dicairkan atau tidak.
"Jadi kita masih belum bisa memberikan kepastian, apakah bilyet itu tidak bisa dicairkan atau belum," kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Lalu apa sebenarnya bilyet giro?
Baca juga: Ini yang Dipersoalkan Polisi Terkait Uang Rp 2 Triliun dari Akidi Tio
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.