Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Usaha Properti, Pria Ini Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,25 Miliar

Kompas.com - 02/08/2021, 23:02 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,25 miliar dengan modus usaha properti.

PA ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (1/8/2021). PA merupakan warga kelahiran Kuningan, Jawa Barat dan berdomisili di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial MS (48) warga Muharto, Kota Malang pada Februari 2021 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan uang kepada pelaku sebagai bentuk kerja sama usaha properti.

"Korban diajak bekerja sama dalam suatu proyek pembangunan properti yang ada di wilayah Kedungkandang," kata Budi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Korban memberi uang Rp 1,25 miliar kepada pelaku yang dikirim dalam empat kali transfer. Namun, proyek properti itu tidak kunjung jalan.

Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi

"Korban melakukan transfer sebesar Rp 1,25 miliar, itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam proses, setelah uang ditransfer, obyek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang," jelasnya.

Korban lantas menghubungi pelaku. Namun, pelaku melarikan diri.

"Pada saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspons, tidak ada komunikasi sama sekali. Dicari, melarikan diri," katanya.

Setelah ditangkap, polisi lantas menetapkan tersangka kepada pelaku. Polisi menetapkan PA sebagai tersangka.

PA disangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Penyidik menetapkan tersangka, sudah melakukan penahanan dengan alat bukti, keterangan lima saksi, alat bukti transfer dari korban, dan keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com