KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan (26). Ketiga tersangka yakni, AW, NO, dan DD.
"Iya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Kata Resky, saat melakukan penganiayaan tersebut, para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Peran tersangka A dan N, mereka yang memukul korban," kata Resky, dikutip dari TribunLampung.co.id, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai, Mertua dan Menantu Ditangkap, Begini Ceritanya
Sementara, lanjutnya, tersangka D berperan memegangi korban.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan serta ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini, ketiganya masih kita mintai keterangan dengan status sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kasus Perawat Puskesmas Dikeroyok, Pelaku Perebut Tabung Oksigen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Terkait dengan laporan AW, kata Resky, laporannya telah diproses.
Namun, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah ke pada tindak pidana.
"Untuk laporan tersebut, diberikan kepastian hukum yakni bukan pidana. Karena tidak ada alat bukti yang mengarah pada tindak pidana itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Tak Dipinjami Tabung Oksigen, 3 OTK Keroyok Perawat Puskesmas, Begini Kronologinya
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.