Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Perintis Berhenti Beroperasi di Maluku, Begini Penjelasan Pelni

Kompas.com - 29/07/2021, 20:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tujuh kapal perintis yang selama ini menjadi sarana transportasi warga di Maluku berhenti beroperasi sementara.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff mengatakan, penghentian operasional tujuh kapal perintis itu sudah dilakukan sejak pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemprov Maluku Alokasikan Rp 39 Miliar untuk Pembayaran Insentif Nakes

“Ada PPKM makanya dengan alasan itu dihentikan operasional. Karena di sana kita syaratnya harus vaksin, sementara di kecamatan dan pulau-pulau ini kan sarana vaksin belum ada jadi nanti ditahan dan sebagainya jadi kita setop dulu selama PPKM,” kata Assagaff kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (29/7/2021).

Ia menjelaskan, penghentian operasional tujuh kapal perintis itu merupakan keputusan dari PT Pelni pusat. Sementara pihaknya hanya menindaklanjuti keputusan tersebut.

Selain itu, penghentian operasional tujuh kapal itu juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

“Itu keputusan dari Pelni pusat tapi bukan Pelni saja sudah koordinasi dengan kementrian perhubungan, kita di cabang tak bisa ambil keputusan kalau untuk operasional kapal,” ujarnya.

Adapun tujuh kapal perintis yang saat ini berhenti beroperasi di wilayah Maluku itu yakni KM Sabuk Nusantara 72, KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 105, KM Sabuk Nusantara 71, dan KM Sabuk Nusantara 75.

Baca juga: Insentif Nakes Senilai Rp 13,6 Miliar Belum Cair Sejak Oktober 2020, Ini Janji Pemkab Banyuwangi

“Ada lima kapal yang homebase Ambon, satu homebase ternate dan satu lagi homebase Saumlaki,” katanya.

Assagaff mengakui, keberadaan kapal perintis di Maluku selama ini sangat membantu konektivitas antarpulau di Maluku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com