BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada PPKM kali ini, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbarui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Sediakan Tempat Isoman Gratis bagi Masyarakat, Ini Lokasinya
Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2, dan 3, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Aminullah mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setelah memperhatikan kearifan lokal dan kondisi terkini, sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.
Ia menjelaskan, Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM Level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Baca juga: Kisah Anak Petani Miskin di Aceh, Mengidap Hidrosefalus dan Butuh Biaya
Menurut Aminullah, dalam peraturan terbaru ini sudah ada beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4.
Sementara untuk zonasi, Banda Aceh sekarang sudah berada dalam zona oranye, atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata dia.