KOMPAS.com - Gara-gara belum vaksin, seorang warga berinisial FWS diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 dan perbekel (lurah) desa adat setelah FWS bersama istrinya tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kasus ini pun berlanjut hingga ke ranah hukum.
Pengusiran disebut dilakukan atas kesepakatan desa, karena FWS menolak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Klian Banjar Dinas (Kepala Dusun) Tengah Kaler, Desa Gulingan, I Made Giri Asta, menuturkan, pada Juni 2021, pihak desa adat mengumumkan undangan vaksinasi Covid-19 di balai banjar kepada warga melalui WhatsApp.
Baca juga: Gara-gara Belum Vaksinasi Covid-19, Warga Ini Diusir dari Desa di Bali
Asta menyebut, FWS menolak undangan vaksinasi corona tersebut dengan alasan garansi kesehatan.
"Lewat percakapan WhatsApp meminta yang bersangkutan ikut hadir vaksin, lalu dibalas 'saya tidak mau vaksin sampai pemerintah menjamin garansi keselamatan nyawa saya, dan sampai ada garansi uji klinis vaksin tersebut untuk genetika manusia'. Itu yang dijawab sesuai WA yang dikirim ke saya," kata Asta, Selasa (27/7/2021).
Petugas dari Satgas Covid-19 Desa, kata dia, sudah berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal.
Namun, ajakan tersebut terus gagal. FWS beralasan, ia tak mau divaksinasi karena sakit.
FWS diminta pihak desa untuk menunjukkan keterangan sakit dari dokter.
"Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi," tutur dia.