BLITAR, KOMPAS.com - Setelah sekitar sepekan menjalankan PPKM Level 3 sejak tanggal 3 Juli 2021, status kedaruratan Kabupaten Blitar terkait pandemi Covid-19 meningkat.
Kondisi itu mengharuskan Kabupaten Blitar menaikkan level pemberlakuan PPKM dari Level 3 menjadi PPKM Level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Eko Wahyudi mengatakan, masih terjadi peningkatan tingkat kematian akibat Covid-19.
Selain itu, bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19, juga masih tinggi.
"Ada beberapa indikator yang membuat Kabupaten Blitar harus menjalankan PPKM Level 4, antara lain, kematian tinggi, BOR masih tinggi, dan juga positivity rate yang tinggi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa sore (27/7/2021).
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Pemkot Blitar Luncurkan 3 Bus Vaksin Covid-19 Keliling
Tingkat kematian meningkat
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli lalu ketika Kabupaten Blitar masuk kategori PPKM Level 3, tingkat kematian (CFR) berada di posisi 11,25 persen atau 714 kasus kematian dari akumulasi kasus positif sebanyak 6.344.
Di hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat pada 19 Juli 2021, tingkat kematian sudah berada di posisi 12,96 persen atau 946 kematian akibat Covid-19 di antara 7.297 jumlah akumulasi kasus.
CFR Covid-19 di Kabupaten Blitar terus meningkat hingga di hari terakhir masa perpanjangan PPKM Darurat pada 25 Juli 2021 yaitu menjadi 13,36 persen atau 1.033 kematian dari 7.729 kasus positif Covid-19.
Hari ini, Selasa, Satgas Covid-19 melaporkan 116 kasus baru sehingga akumulasi kasus menjadi 7.902 dan 15 orang meninggal sehingga total kasus kematian menjadi 1.067 atau CFR 13,5 persen.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengakui tingginya tingkat kematian di Kabupaten Blitar antara lain disebabkan kurangnya peralatan medis untuk terapi oksigen seperti ventilator dan HFNC.
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi