WAINGAPU, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang di Pasar Inpres Matawai, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluh pendapatan mereka berkurang sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 16 Januari 2021.
Selama ini, pemerintah kabupaten menerapkan PPKM berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA.400/104/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021.
Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur pembatasan jam operasional pasar, yaitu transaksi jual beli dimulai pada pukul 05.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita.
Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Adapun penerapan PPKM tersebut sudah 12 kali diperpanjang pemberlakuannya hingga akhirnya masuk dalam PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Baca juga: Cerita Ibu Rambu Berkeliling Salurkan Bantuan untuk Warga Isoman Saat Bayinya Sudah Tidur
Jeritan pedagang Pasar Inpres Matawai
Seorang pedagang sembako bernama Yunita Bani (31) menceritakan, pendapatan kotornya hanya berkisar Rp 500.000 per hari selama masa PPKM.
Uang tersebut langsung digunakan untuk aneka keperluan keluarga dan menutup utang, sehingga nyaris tidak memiliki keuntungan.
"Saya menangis betul kalau setiap sore pulang (ke rumah). Kadang hati ini ada teriris. Terlebih kami yang punya anak-anak ini. Enak kalau yang punya banyak uang. Kalau kami, laku satu barang baru beli lagi yang satu," kata Yunita kepada awak media di Pasar Inpres Matawai, Selasa (27/7/2021) siang.
Bahkan untuk memenuhi kekurangan, anak-anak Yunita yang masih kecil harus ikut membantu berjualan.
"Kalau (anak-anak) tidak ikut jualan, kita mau makan apa sudah," ujar Yunita.