KUPANG, KOMPAS.com - Kapal-kapal penumpang dilarang masuk ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka mengatakan, larangan itu mulai berlaku, Selasa (27/7/2021) besok.
Baca juga: 7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor
Nuka menyebut, kapal penumpang dari luar dilarang masuk ke NTT selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Larangan untuk kapal penumpang ini, berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama masa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 27 Juli-8 Agustus 2021 mendatang," kata Nuka, kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Menurut Nuka, larangan beroperasinya kapal penumpang ini, diperpanjang seperti masa PPKM sebelumnya, karena munculnya kasus penyebaran Covid-19 varian delta di wilayah NTT.
"Kami punya informasi dan data, kalau varian delta Covid-19 masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT," kata dia.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap