Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja Penyebar Hoaks Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2021, 18:52 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Inisial ketiga remaja tersebut adalah EIA (16) dan FN (16) warga Kabupaten Tegal, dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, karena masih di bawah umur polisi mengupayakan penanganan kasus secara diversi atau agar tak sampai bergulir di meja hijau.

"Kasus bermula dari adanya ratusan anak yang melakukan orasi dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum baru-baru ini," kata Rita, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/7/2021)

Baca juga: Hendak Ikut Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, 69 Pelajar di Tegal Ditangkap

Rita menjelaskan, polisi kemudian menangkap 71 orang yang rata-rata masih di bawah umur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga penyelidikan mengerucut pada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Rita.

Disampaikan Rita, dari ponsel mereka didapati salah satu postingan bertuliskan "All stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021. Titik kumpul Alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM".

"Mereka melakukannya lantaran sebelumnya melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka (mahasiswa) sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi," terang Rita.

Rita mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya, tiga buah ponsel, tangkapan layar WhatsApp grup dan postingan di media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka diupayakan diversi hukum. Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkas Rita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM di Jateng

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menangkap 69 pelajar yang hendak mengikuti demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang, Senin (19/7/2021).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, awalnya mereka melihat postingan media sosial, kemudian berniat untuk bergabung dalam rencana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak PPKM darurat diperpanjang.

"Mereka mendapatkan informasi awal akan ada gerakan dari kakak-kakaknya (mahasiswa). Meskipun sudah diberitahu, jika aksi turun ke jalan tidak jadi dilaksanakan, namun diganti dengan audiensi dengan wali kota dan forkompimda," kata Rita.

Rita mengatakan, pelajar SMP dan SMA yang didominasi dari luar daerah itu diamankan di sejumlah titik di Kota Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com