Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 18:52 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Inisial ketiga remaja tersebut adalah EIA (16) dan FN (16) warga Kabupaten Tegal, dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, karena masih di bawah umur polisi mengupayakan penanganan kasus secara diversi atau agar tak sampai bergulir di meja hijau.

"Kasus bermula dari adanya ratusan anak yang melakukan orasi dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum baru-baru ini," kata Rita, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/7/2021)

Baca juga: Hendak Ikut Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, 69 Pelajar di Tegal Ditangkap

Rita menjelaskan, polisi kemudian menangkap 71 orang yang rata-rata masih di bawah umur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga penyelidikan mengerucut pada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Rita.

Disampaikan Rita, dari ponsel mereka didapati salah satu postingan bertuliskan "All stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021. Titik kumpul Alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM".

"Mereka melakukannya lantaran sebelumnya melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka (mahasiswa) sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi," terang Rita.

Rita mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya, tiga buah ponsel, tangkapan layar WhatsApp grup dan postingan di media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka diupayakan diversi hukum. Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkas Rita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM di Jateng

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menangkap 69 pelajar yang hendak mengikuti demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang, Senin (19/7/2021).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, awalnya mereka melihat postingan media sosial, kemudian berniat untuk bergabung dalam rencana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak PPKM darurat diperpanjang.

"Mereka mendapatkan informasi awal akan ada gerakan dari kakak-kakaknya (mahasiswa). Meskipun sudah diberitahu, jika aksi turun ke jalan tidak jadi dilaksanakan, namun diganti dengan audiensi dengan wali kota dan forkompimda," kata Rita.

Rita mengatakan, pelajar SMP dan SMA yang didominasi dari luar daerah itu diamankan di sejumlah titik di Kota Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi 'Volunteer' di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi "Volunteer" di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com