KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan kasasi, menyusul dua warga negara Italia yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Menurut Abdul, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
Namun, upaya kasasi dilakukan lantaran ada keterlibatan dua warga negara dalam kasus korupsi lahan yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.
"Kita melihat dalam fakta persidangan, kalau dua terdakwa warga Italia terlibat dalam kasus korupsi ini," kata Abdul.
Baca juga: Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka
Abdul mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan jaksa terhadap dua terdakwa, mereka ikut menikmati uang penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Saat ini kata dia, proses kasasi sedang berjalan sehingga pihaknya masih menunggu.
Dia berharap, dalam waktu dekat upaya kasasi itu bisa diketahui hasilnya.