Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Kita Taati, Khususnya Medan

Kompas.com - 21/07/2021, 13:17 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat, yang berlaku di Jawa-Bali maupun daerah lain yang sebelumnya menerapkan hal yang sama. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 25 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, pihaknya akan menaati aturan yang dirilis melalui instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

“Kita taati berdasarkan kepentingan, kondisi ril wilayah kita,” kata Edy saat dijumpai di rumah dinas gunernur di Medan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Hari Ini, Warga Sumut Mulai Terima Bansos 10 Kg Beras, Diantar Langsung oleh PT Pos

Mengacu pada intruksi Mendagri tersebut, Edy menyebutkan juga akan meneken instruksi gubernur hari ini yang ditujukan kepada seluruh kepada daerah di Sumut.

Khusus di Sumut, Medan masih masuk dalam kategori asesmen level empat penyebaran Covid-19, yang dalam beberapa hari terakhir tengah menerapkan PPKM Darurat.

Satu kota lain, Sibolga masuk dalam asesmen tinggat tiga yang juga diinstruskikan menjalankan PPKM Mikro Ketat.

Baca juga: Pertama Kalinya Positif Covid-19 di Sumut Tembus 1.127 Kasus, Dinkes Sebut Wajar

PPKM diperpanjang, Medan jadi prioritas

Edy bilang, Medan menjadi prioritas karena sejauh ini Medan masih menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut.

"Hari ini saya tandatangani instruksi untuk diperpanjang. Tapi khususnya untuk kita di level empat adalah Kota Medan. Yang lain kita sudah mulai membaik,” ungkap Edy.

Begitupun, tambah Edy, perpanjangan PPKM darurat maupun mikro di Sumut tak akan berarti apa-apa jika masyarakat tak mau menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com