PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, istilah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diganti oleh pemerintah pusat.
Menurut Herman, nantinya istilah PPKM darurat akan diganti dengan pembatasan berdasarkan level.
Herman mengatakan, dalam rapat virtual pada Senin (19/7/2021), Presiden Joko Widodo juga setuju agar istilah PPKM darurat diganti.
Baca juga: Gubernur Sumsel Minta Jokowi Cabut Istilah PPKM Darurat, Ini Sebabnya
Kepada Jokowi, Herman mengatakan bahwa istilah PPKM darurat memberikan kesan menakutkan bagi masyarakat.
"Aku minta dengan Presiden, 'Pak, jangan ada lagi istilah darurat, ngeri uwong (orang jadi takut)'. Tadi rupanya disetujui, tidak ada lagi istilah darurat, main di level saja, level, level 2, level 3, level 4. Jadi tidak ada lagi istilahnya darurat lagi," kata Herman di kantornya, Senin.
Baca juga: Sumsel Kekurangan Vaksin, Gubernur Prioritaskan Vaksinasi Tahap I
Herman mengatakan, nantinya penerapan pembatasan tergantung dengan level atau tingkat penyebaran Covid-19 di setiap daerah.
Untuk di Sumatera Selatan, menurut Herman, sejauh ini sedang berada di level 4.
Menurut dia, angka penularan Covid-19 di Sumsel masih tetap terkendali.
"Warga Sumsel jangan ragu lagi, tidak ada lagi istilahnya PPKM darurat. Cuma peningkatan disiplin prokes harus diperketat, masker utamanya. Tentu ini akan diikuti seluruh jajaran," ujar Herman.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.