JAYAPURA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua pada 15 Juli 2021.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah pusat.
Lukas Enembe berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait UU tersebut.
Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.
"Bapak gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat," ujar Rifai di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi
Setelah ini, sambung Rifai, Lukas Enembe menginginkan semua pihak tanggap merespons perubahan dalam UU Otsus tersebut.
Ia mengingatkan, UU hanya menjadi dasar dalam upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat Papua. Sehingga, diperlukan peran serta seluruh pihak.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah ini menuju kebangkitan, kemandirian serta kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," kata dia.
Meski diakui Rifai, ada beberapa pasal dalam UU Otsus yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.