MADIUN, KOMPAS.com- Selama libur hari raya Idul Adha 1442 H, PT KAI Daop 7 Madiun menerapkan pembatasan untuk perjalanan jarak jauh.
Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan penumpang yang bekerja sektor esensial, kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/7/2021) menyatakan, kebijakan itu berlaku untuk keberangkatan mulai Selasa hingga Minggu, 20-25 Juli 2021.
Baca juga: Di Madiun, PKL Diberdayakan untuk Cukupi Kebutuhan Makan Pasien Isoman
Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial meliputi beberapa hal. Bidang itu yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor,” ujar Ixfan.
Sementara untuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.
Selain itu, sektor makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kebutuhan Oksigen di Bali Naik 5 Kali Lipat dan Mulai Menipis